Mengkaji perlindungan-perlindungan HAM dalam RUU KUHPidana terbaru dan memastikan bahwa RUU KUHPidana tersebut tetap menjamin perlindungan dari HAM itu sendiri. Selain mengkaji, buku ini mengkritik perbuatan-perbuatan yang dinilai berpotensi diskriminasi dan bertentangan dengan HAM dalam RUU KUHPidana tersebut.
ICC atau Mahkamah Pidana Internasional digagas sebagai jawaban atas kebutuhan keadilan dan sekaligus refleksi dari berbagai tribunal yang pernah digelar yang lebih merupakan pengadilan bagi pemenang. Institusi permanen yang disahkan pada tahun 2001 menjadi pilihan terbaik saat ini bagi negara-negara dan masyarakat dunia dalam upaya memenuhi dahaga akan keadilan yang independen, berwibawa dan pa…
Fenomena terhadap hukuman mati di Indonesia yang dianggap bertentangan dengan HAM serta pengabaian Indonesia sebagai negara terhadap kelalaian terhadap kewajibannya untuk menghormati HAM berdasarkan ketentuan hukum internasional serta politik kebijakan terhadap hukuman mati ditambah dengan data-data yang valid terhadap terpidana mati.
Bahan seminar hukum humaniter untuk Mahkamah Agung Indonesia, terbagi dalam tiga volume. ------------------Berisi: Theories of liability, issues of proof and miscelaneous articles on substantive law, International humanitarian law.
Bahan seminar hukum humaniter untuk Mahkamah Agung Indonesia, terbagi dalam tiga volume. ------------------ Berisi: Developments in international criminal law/ lesson learned, Interpretation of the statute and RPE, and International Criminal Procedures
Laporan ini bertujuan untuk memerikasa status pertanggungjawaban internasional atas kejahatan-kejahatan yang dilakukan di Timor Leste sejak tahun 1975.Mencakup analisis kejahatan yang telah dilakukan, respon komunitas internasional, keberhasilan dan kegagalan respon tersebut, dan landasan bagi perdebatan seputar opsi pertanggungjawaban atas kejahatan internasional di Timor Leste.
Korporasi adalah subyek tindak pidana yang dapat dibebani pertanggungjawaban pidana. Untuk mendukung pendirian itu, diuraikan secara rinci sejarah pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi dan pandangan sejumlah negara tentanghal itu; sistem pertanggungjwaban korporasi dan doktrin yang melandasinya; serta contoh kejahatan korporasi dan bentuk sanksi pidananya.