ICC atau Mahkamah Pidana Internasional digagas sebagai jawaban atas kebutuhan keadilan dan sekaligus refleksi dari berbagai tribunal yang pernah digelar yang lebih merupakan pengadilan bagi pemenang. Institusi permanen yang disahkan pada tahun 2001 menjadi pilihan terbaik saat ini bagi negara-negara dan masyarakat dunia dalam upaya memenuhi dahaga akan keadilan yang independen, berwibawa dan pa…
Kertas kerja dari koalisi ICC ini menuturkan: peran Indonesia dalam proses pembentukan Mahkamah Pidana Internasional, pentingnya ratifikasi statuta Roma, keuntungan meratifikasi statuta Roma, dan kerugian tidak meratifikasi statuta Roma pada 2008.
Indonesia dan masyarakat internasional memiliki kesamaan dalam hal kebutuhan akan mekanisme yang tepat dan efektif untuk menyelesaikan kasus-kasus kejahatan paling serius dan memberikan keadilan pada korban. Studi dan kajian yang dilakukan menunjukkan bahwa kelemahan proses peradilan HAM terjadi dalam tahap mulai dari penyelidikan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan. Persoalan ketidakcukupa…