Setelah lebih dari satu dekade reformasi, belum terlihat adanya capaian yang memuaskan dalam upaya penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu. Periode transisi demokrasi, dari rezim otoriter ke demokratis, seharusnya diisi oleh pemerintahan baru dengan beragam langkah dan tindakan, dalam rangka menyelesaikan kasus-kasus kejahatan hak asasi manusia, yang terjadi ketika pemerintahan …
Dokumen ini dimaksudkan sebagai urun rembug dari masyarakat sipil dalam upaya membangun ‘Jalan Indonesia’ menuju penyelesaian atas pelanggaran-pelanggaran berat HAM masa lalu. Gagasan yang diajukan berupa sebuah kerangka dasar bagi penyelesaian yang bersifat menyeluruh dan efektif, dan dikembangkan dengan asumsi bahwa ‘Jalan Indonesia’ adalah jalan yang panjang yang dibangun dan digunak…
Tak pernah tuntasnya penyelesaian masa lalu menjadi penanda gagalnya periodisasi yang bernada siklis itu. Kondisi Indonesia saat ini merupakan kelanjutan dari absennya 'patahan' atau batasan yang jelas antara masa kini dan masa lalu. Karena kini adalah akibat masa lalu. Asumsi yang berkembang kemudian telah terjadi pembajakan demokrasi oleh elit lama yang berganti muka menjadi penguasa baru …
Mengungkap fakta kekerasan di Aceh sepanjang 1989 - 2005, yaitu: Daerah Operasi Militer (DOM), Darurat Militer (Darmil)1998 - 2003, Operasi Wibawa, Operasi Sadar Rencong I,II,III, Jeda Kemanusiaan (2000 - 2003), Operasi Cinta Meunasah I dan II, Operasi Keamanan dan Penegakan Hukum, COHA, Darurat Militer, dan Darurat Sipil.
Pada tulisan ini ELSAM mencoba akan menyoroti kemandegan-kemandegan dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Secara umum, dapat disimpulkan bahwa sikap ‘menunda-nunda’ penyelesaian yang dilakukan oleh para penyelenggara negara yang mempunyai otoritas untuk menyelesaikan, menjadi penyebab utama kemandegan penyelesaian masa lalu. Bahkan, para penyelenggara negara saat ini mempunyai…
Menghadapi rangkaian panjang peristiwa pelanggaran HAM masa lalu tersebut, pada awal reformasi, negara telah menancapkan niat untuk menyelesaikannya, sesuai dengan norma-norma dan prinsip HAM serta konstitusi. Negara hendak melaksanakan kewajiban untuk mengingat (duty to remember), kewajiban untuk menghukum setiap bentuk kejahatan pelanggaran HAM (duty to prosecute), dan kewajiban untuk menghad…