Buku ini disusun untuk menjelaskan setiap rumusan kejahatan terhadap keamanan negara yang berlaku di Indonesia, dengan mengacu kepada ketentuan hukum pidana yang dimuat dalam buku II KUHP mengenai perangkat hukum yang berfungsi sebagai alat represif bagi penyerangan terhadap kepentingan negara.
Buku ini memberi gambaran bahwa reformasi di sektor keamanan masih belum selesai, walau sewindu sudah berjalan. Dalam dua tahun pemerintahan SBY-JK sekarang ini, belum satupun dari 17 program legislasi nasional 2004-2009 yang terkait dengan masalah pertahanan dan keamanan.
Judul asli: Parlementary oversight of the security. Principles, mechanisms and practices