Tujuan SK KMA No. 144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan adalah untuk mamastikan terlaksananya prinsip transparansi dan mendorong pelayanan informasi yang sederhana, cepat dan berbiayai ringan di pengadilan. Dalam SK tersebut dijamin hak-hak masyarakat untuk memperoleh beberapa informasi pokok yang penting (atau dapat) diketahui publik, misalnya (x)putusan pengadilan, khususnya ya…
Merupakan kumpulan tulisan yang dibagi dalam tiga subyek, yaitu: kondisi keamanan dan penegakan hukum, kedudukan Polri dalam konstelasi ketatanegaraan RI, dan pembenahan dalam rangka reformasi Polri.