Marxisme” kerap dilebih-lebihkan hingga menjadi momok—baik sebagai sarana pembebasan manusia dari ketidakadilan, maupun sebagai sumber segala bentuk subversi. Dalam buku ini, Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno, SJ menjelaskan pokok-pokok pemikiran Marx secara objektif dan kritis. Setelah mengemukakan bentuk-bentuk sosialisme “utopis” yang mendahului Marx, ia kemudian menelusuri perkembangan …
Buku ini berisi lima belas karangan, semuanya terfokus pada filsafat yang kritis. Dimulai dengan membahas filsafat dan etika dalam kaitannya dengan ideologi dan politik, kemudia dilanjutkan dengan pendeskripsian sifat kritis para filsuf besar hingga mereka mampu mengubah dunia. Penulis mohon pengertian pembaca yang budiman bahwa tidak semua karangan ini bacaan gampang. Ada beberapa karangan di …
Dalam buku ini Frof. Dr. Franz Magnis-Suseno, SJ menguraikan butir-butir terpenting pemikiran Lenin. Uraiannya semakin lengkap dengan paparan mengenai lima tokoh lain pemikir Marxis-Lenisis independen yang paling cemerlang : Leon Trotsky dengan teori Revolusi Permanen. Georg Lukacs dengan Histroy and Class-Consciousness, buku Marxisme paling berpengaruh. Karl Korsch yang paling merehabilitas…
Interaksi dan integralitas masyarakat hukum adat tumbuh dalam kekayaan budaya dan tradisi. Ia lantas menjelma menjadi keanekaragaman identitas, budaya, tradisi, bahasa, dan kepercayaan. Problem masyarakat adat dan negara muncul tatkala hukum negara menegasikan eksistensi masyarakat hukum adat serta fungsi hukum-hukum tak tertulis yang mereka anut. Dalan hubungan struktural masyarakat hukum adat…
Membahas masalah2 metode, legitimasi hukum dan negara, positivisme hukum, hak2 asasi manusia dan kebebasan suara hati, wewenang negara dan batas-batasnya, demokrasi, tanggung jawab sosial negara, hal ideologi, bersamaan dengan pikiran tokoh2 filsafat politik seperti Aquinas, Hobbes, Locke, Rousseau, Hegel dan Marx, yang terbagi dalam delapan belas bab.
This book was prepared based on the outcomes of a national seminar concerning "The Structural relationships between Indigenous Peoples, ethnic groups, nations and the state" organized by Indonesian National Commission on Human Rights.