Hasil pemetaan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam ruang forum internum (hak atas memilih dan memeluk agama) di 6 daerah, yaitu: Kota Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blora, dan Kota Solo.