Pada tahun 2005 ini, Indonesia mengambil keputusan untuk melakukan ratifikasi terhadap dua ketentuan dasar hak asasi manusia, yaitu Kovenan Hak Sipil dan Politik (International Coenant on Civil and Political Rights) dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Interntaional Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights). Keduanya dikenal sebagai International Bill of Rights. Ratifikasi ini b…