Secara filosofi asas PK pidana: 1hanya dapat diminta oleh terpidana terdakwa atau ahli warisnya`, berpijak pada dasar bahwa dengan mempidana terdakwa yang tidak bersalah dengan putusan yang tetap, negara telah merampas keadilan dan hak terpidana secara tidak sah. Untuk memulihkan hak dan keadilan terdakwa tersebut, maka negara memberikan hak PK pada terpidana. Di dalam buku ini dibicarakan seca…