Berupaya untuk menggambarkan kenyataan pluralisme hukum di Indonesia sekaligus mengangkat contoh-contoh konflik yang disebabkan oleh adanya ketegangan antara dua sistem hukum yang berbeda dalam satu wilayah sosial yang sama.
Membahas mendalam mengenai otonomi daerah terutama yang berkaitan dengan UU no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menyangkut mengenai posisi hukum, politik, ekonomi dan budaya masyarakat di pedesaan.