Pendokumentasian peradilan adat ini mencakup informasi dasar tentang gambaran suku, kelembagaan adat, mekanisme penyelesaian perkara adat dan sanksi adat di 25 suku Dauak di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.
Berupaya untuk menggambarkan kenyataan pluralisme hukum di Indonesia sekaligus mengangkat contoh-contoh konflik yang disebabkan oleh adanya ketegangan antara dua sistem hukum yang berbeda dalam satu wilayah sosial yang sama.