BAKOR PAKEM (Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan)dibentuk dibawah institusi kejaksaan oleh UU Kejaksaan No.16/2004 pasal 33 huruf d dan e. Peran tim ini sangat menonjol dalam mengatasi kasus Jemaah Ahmadiyah Indonesia dan Al Qiyadah Al Islamiyah.