Pengadilan-pengadilan Nuremberg merupakan serangkaian pengadilan terhadap para pemimpin politik, militer dan ekonomi Nazi Jerman setelah kekalahannya dalam Perang Dunia II. Pengadilan-pengadilan tersebut berlangsung di kota Nuremberg, Jerman, 1945-1946. Kritik terhadap Pengadilan Nuremberg adalah bahwa "kejahatana yang didakwakan itu dinyatakan setelah dilakukan (ex post facto), dan karena itu …
Buku ini bertujuan memberikan informasi bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) merupakan hal yang umum karena sebelumnya sudah terdapat dalam aturan hukum di pasal 377 HIR atau pasal 705 RGB. Pasal ini menegaskan keahlian pihak yang bersengketa untuk menyelesaikannya melalui juru pisah atau arbitrase.
Kumpulan video ini adalah hasil dari seminar umum yang telah diadakan pada tanggal 18 Januari - 8 Februari 2009 bertempat di Bogor. seminar ini membahas mengenai studi hukum kritis dengan narasumber Rikardo Simarmata. seminar ini juga membahas strategi dan teknik beracara dalam pengadilan pidana, konsep dasar hak asasi manusia dan hukum HAM kontemporer.
Presented by leading experts in the field this papers examines the evolution of international criminal justice from its post-second world war origins at Nuremberg through to the concrete proliferation of courts and tribunals with international criminal law jurisdiction based at the Hague and Arusha.
Merupakan daftar pertanyaan dan jawaban seputar Pengadilan pidana internasional (ICC)
Nullum crimen sine lege adalah prinsip dalam sebuah jurisdiksi hukum nasional. Terutama dalam hukum pidana, sebuah negara dapat membuat infringements yang serius dalam hak asasi manusia individual, terutama hak-hak yang berkaitan dengan kebebasan dan, dalam beberapa hukum nasional, bahkan hak untuk hidup. Buku ini berusaha menjabarkan penggunaan metode nullum crimen sine lege dalam hukum nasional.
Artikel utama berisi : Masalah kejahatan perang ; Integrasi Hukum humaniter dan HAM ke dalam doktrin, pendidikan, latiham dan operasi militer ; Analisis terhadap kejahatan perang di Aceh. Artikel pendukung (Rudi Rizki) tentang ICTY dan ICTR serta penerapan prinsip tanggung jawab negara dalam pelanggaran berat HAM. Kolom berisi: Konvensi tentang Larangan atau pembatasan penggunaan senjata konven…