Nullum crimen sine lege adalah prinsip dalam sebuah jurisdiksi hukum nasional. Terutama dalam hukum pidana, sebuah negara dapat membuat infringements yang serius dalam hak asasi manusia individual, terutama hak-hak yang berkaitan dengan kebebasan dan, dalam beberapa hukum nasional, bahkan hak untuk hidup. Buku ini berusaha menjabarkan penggunaan metode nullum crimen sine lege dalam hukum nasional.