Hukum agraria meliputi pengaturan mengenai penguasaan, pengelolaan tanah, dan kekayaan alam serta penataan ruang. Buku ini membongkar tradisi yang mereduksi hukum agraria hanya sekedar hukum tanah. Menyajikan pelbagai kompleksitas dalam penafsiran, pengaturan, dan implementasi peraturan perundang-undangan mengenai tanah, kekayaan alam, dan ruang di Indonesia.
Diterbitkan atas kerjasama AusAid, YLBHI, PSHK dan IALDF buku panduan hukum ini dimaksudkan sebagai buku referensi dan tidak bermaksud untuk menggantikan peran-peran ahli di bidang hukum termasuk advokat.