Setelah Rezim Orde Baru berkuasa, kaum perempuan Indonesia tidak lagi punya hak reproduksi. Hak untuk menentukan kapan punya anak dan berapa jumlahnya ini telah di ambil alih dari diri kaum perempuan. Orde baru menempatkannya dalam program KB (Keluarga Berencana) yang menjadi monopoli pemerintah.