Berisi Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum, perdata khusus, pidana umum, pidana khusus, peradilan agama/ mahkamah syariah, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN),.
Buku ini membahas berbagai aspek peradilan administrasi negara dan hal-hal yang menunjang seperti bagian dari aspek gugatan, acara pemeriksaan, pembuktian dan putusan peradilan.
Didalamnya terdapat: Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan pidana umum dan pidana khusus, Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan tata usaha negara, Pedoman teknis administrasiperadilan agama, dan Pedoman teknis administrasi dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
..... Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dapat dilakukan dengan dua cara, pertama melalui pendekatan struktur atau kelembagaan (institusional approach), kedua pendekatan sistem (system approach). Pada metode yang pertama, fungsi pengawasan diserahkan pada lembaga tersendiri yang bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan guna mengusahakan tercapainya tujuan organisasi tanpa mengalami kesulit…