Enam provinsi yang tercakup adalah : Provinsi Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat.
Berdasarkan skripsi penulis yang mulanya bertopik 'Perkawinan transnasional sebagai konsekuensi logis sistem kapitalisme dunia', menguraikan fenomena perkawinan transnasional perempuan Indonesia dengan lelaki Taiwan yang tidak lepas dari dinamika sistem internasional.
Seri ke 4 dari 7 seri advokasi RUU KUHP