Mengkaji lebih lanjut mengenai masalah dan delik-delik keagamaan yang diatur dalam RUU KUHPidana. Dalam buku ini dikatakan RUU KUHPidana dinilai masih memiliki kekurangan sehingga masih menimbulkan disparitas dan diskriminasi hukum terhadap mereka yang dianggap berbeda agama, keyakinan, etnis maupun ras.