Membahas masalah2 metode, legitimasi hukum dan negara, positivisme hukum, hak2 asasi manusia dan kebebasan suara hati, wewenang negara dan batas-batasnya, demokrasi, tanggung jawab sosial negara, hal ideologi, bersamaan dengan pikiran tokoh2 filsafat politik seperti Aquinas, Hobbes, Locke, Rousseau, Hegel dan Marx, yang terbagi dalam delapan belas bab.