Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang justru sangat bertentangan dengan perlindungan hak asasi manusia, yaitu penahanan yang tidak sah. 3 faktor yang menyebabkan terjadinya kondisi yang demikian, yaitu; faktor regulasi,keterlambatan administrasi dan geografis, dan faktor individu dan narapidana.