Buku yang terdiri dari 12 bab ini mengulas soal kejahatan yang dilakukan oleh negara dan pejabat negara. Pada bab 2 buku diulas mengenai korupsi dan kejahatan korporasi negara, yang dimasukkan dalam kejahatan ini adalah gambaran tentang perampasan tanah secara illegal, penahanan illegal, kerja paksa, pengusiran paksa, pemecatan, intimidasi, pemerkosaan, kekerasan, pembakaran rumah, penyiksaan, …
Membahas berbagai modus operandi dari kejahatan kerah putih beserta kaidah, aturan, dan prinsip hukum yang dilanggarnya. Juga dibahas bebagai nodel dan bidangnya. Termasuk yang dibahas adalah money laundering, organized crime, kejahatan korporasi, kejahatan komputer dan internet, perbankan, pasar modal, konsumen, profesi, pailit, dan masalah penyelewengan BLBI.