Buku ini menyajikan hasil eksaminasi publik terhadap hasil putusan Pengadilan HAM kasus Abepura yang terjadi pada 7 Desember 2000. Eksaminasi ini menggunakan pendekatan legal, baik hukum pidana internasional dan nasional maupun hukum hak asasi manusia internasional dan nasional. Hasil yang didapatkan dari eksaminasi ini adalah bahwa keputusan tidak bersalah oleh hakim terhadap terdakwa sungguh …
Lampiran: Permohonan ganti kerugian (restitusi atau kompensasi) para saksi korban dalam perkara pelanggaran HAM yang berat atas nama terdakwa Brigjen Pol. Drs. Johny Wainal Usman dan Kombes Pol. Drs. Daud Sihombing SH.