Majelis eksaminasi: Djohanes Djohansjah, MH Silaban, Mas Achmad Santosa, Asep Warlan Yusuf. Putusan hakim Pengadilan Negeri Medan (5/11/2007) yang membebaskan Adelin Lis dari dakwaan pembalakan liar tidak hanya mengejutkan, namun juga memprihatinkan. Majelis hakim yang membebaskan Adelin Lis menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dan pembalakan liar di Kabupaten Mandai…
Penelitian di tahun 2003 dilakukan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dengan fokus utama mengidentifikasikan stakeholders yang terlibat dalam pembalakan liar ini, seklaigus berupaya memahami dinamika dan pola konflik di kawasan illegal logging.