Berisi: Kasus Cisalada, kasus Cikeusik, judicial review terhadap peraturan gubernur/bupati/walikota tentang pelaranagn aktivitas jemaah ahmadiyah, laporan alternatif universal periodic review tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan.
Laporan hasil pemantauan kondisi HAM perempuan Ahmadiyah yang dilakukan pada bulan Mei dan Agustus 2006 di Jawa Barat dan NTB.
BAKOR PAKEM (Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan)dibentuk dibawah institusi kejaksaan oleh UU Kejaksaan No.16/2004 pasal 33 huruf d dan e. Peran tim ini sangat menonjol dalam mengatasi kasus Jemaah Ahmadiyah Indonesia dan Al Qiyadah Al Islamiyah.