Dokumen kebijakan ini merupakan bahan masukan bagi pemerintah dan DPR yang dalam program legislasi nasional 2009-2014 berencana menyusun suatu RUU yang ditujukan untuk memperkuat kerukunan umat beragama. Dokumen ini juga ditujukan untuk masyarakat luas yang akan turut serta dalam advokasi penghapusan diskriminasi agama.