Meningkatnya penggunaan internet hari ini, telah berdampak pula pada terjadinya peningkatan dalam jumlah dan jenis kejahatan dunia maya. Dalam rangka antisipasi dan penindakan terhadap berbagai jenis tindak kejahatan dunia maya tersebut, negara-negara termasuk Indonesia telah melahirkan sejumlah kebijakan yang dimaksudkan untuk mengontrol dan mengawasi penggunaan internet, yang dibarengi dengan…
This publication aims to inform readers of the recent developments and analyses related to freedom of expression on the Internet particularly social networking service, as well as to assess current legislation, cases, and emerging trends relating t freedom of expression on the Internet in Asian countries. Link download http://www.forum-asia.org/uploads/press-release/2012/July/Freedom-of-Express…
Kebijakan yang terkait dengan konten internet dibutuhkan dalam rangka mewujudkan lalu lintas kegiatan internet dengan tetap mengedepankan kepentingan umum. Meskipun dunia internet adalah dunia yang sifatnya virtual, tetapi internet tidak dibangun sebagai zona yang bebas hukum, sehingga hukum tetap diperlukan untuk mengatur sikap tindak dari masyarakat. Kebutuhan ini setidaknya lahir dari dua pe…
Praktik intervensi terhadap privasi, dalam bentuk pemindaian (surveillance), penyadapan/intersepsi komunikasi dan gangguan terhadap data pribadi telah menjadi salah satu persoalan besar yang mengemuka dalam beberapa tahun terakhir, terutama dengan semakin meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi khususnya internet. Oleh karena itu setiap negara perlu memiliki undang-undang ya…
Ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik pada satu sisi ditujukan untuk melindungi hak-hak dan reputasi orang lain. Namun pada sisi yang lain dapat dipahami sebagai upaya kontrol yang kuat terhadap pandangan dan ekspresi publik. Berbagai kasus mencuat dalam setidaknya lima tahun penerapan undang-undang tersebut. Situasi tersebut telah menimbulkan ketakutan luar bi…
Kebijakan yang terkait dengan konten internet dibutuhkan dalam rangka mewujudkan lalu lintas kegiatan internet dengan tetap mengedepankan kepentingan umum. Meskipun dunia internet adalah dunia yang sifatnya virtual, tetapi internet tidak dibangun sebagai zona yang bebas hukum, sehingga hukum tetap diperlukan untuk mengatur sikap tindak dari masyarakat. Kebutuhan ini setidaknya lahir dari dua pe…