Merupakan kertas posisi yang dibuat oleh berbagai organisasi masyarakat yang tergabung dalam Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara (KuHAP). Bagian I dan II ini memuat politik hukum KUHAP dan prinsip-prinsip umum.
Membahas pelaksanaan eksaminasi baik oleh masyarakat atau perguruan tinggi, serta beberapa lembaga swasta.
Komisi kebenaran dan rekonsiliasi sebagaimana dirumuskan dalam RUU KKR -by- Ifdhal Kasim /\/\/\/\ Akutalisasi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam tatanan masyarakat Indonesia -by- Enny Soeprapto /\/\/\/\ Upaya pemerintah dalam perlindungan HAM dan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu -by- Soewarno /\/\/\/\ Komentar terhadap RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Indonesia -by- Pri…
Jilid 1. Penyidikan dan penuntutan
Memuat 20 bab menyangkut masalah KUHAP termasuk penyempurnaan, landasan, motivasi,tujuan,prinsip,ketentuan umum, serta ruang lingkup berlakunya KUHAP,fungsi dan peran polisi,penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan,penyitaan, pemeriksaan,hak dan kedudukan tersangka, bantuan hukum, penyerahan berkas perkara, penuntut umum, serta bentuk penghentian dan perubahan surat dakwaan.
Salah satu persoalan penting setelah terjadinya empat kali perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah adanya ketentuan yang secara eksplisit mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Buku ini menelaah proses impeachment di Indonesia dan mengenai Pendapat DPR bahwa Presiden…
Kasus IMRAN adalah perkara politik. Dengan demikian peradilan yang mengadilinya adalah peradilan politik. Ada beberapa perkara politik lain sebelum ini, misalnya perkara Sawito, perkara tokoh-tokoh PKI dan juga perkara mahasiswa. Mereka ini umumnya didakwa melanggar Undang-undang Subversi No. 11/MPRS/1963. Perkara ini memang menarik. Banyak pihak yang ingin mengikutinya, mengetahui jalannya per…
Buku ini berisi komentar atas reglemen hukum acara di dalam pemeriksaan di muka pengadilan negeri atau HIR