Nullum crimen sine lege adalah prinsip dalam sebuah jurisdiksi hukum nasional. Terutama dalam hukum pidana, sebuah negara dapat membuat infringements yang serius dalam hak asasi manusia individual, terutama hak-hak yang berkaitan dengan kebebasan dan, dalam beberapa hukum nasional, bahkan hak untuk hidup. Buku ini berusaha menjabarkan penggunaan metode nullum crimen sine lege dalam hukum nasional.
Appendix berisi: Statuta Roma, Statuta ICC, statuta ICTR, dan unsur-unsur kejahatan.Berisi juga tabulasi kasus dan konvensi-konvensi yang digunakan.
Berisi teori-teori penggantian/ ganti rugi sesuai hukum yang berlaku (remedy) oleh negara atas pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif hukum internasional. -------------------- Daftar Isi berisi antara lain: theories of remedies; Remedies in national law; Reparations in the law of state responsibility for injury to aliens; International institutions and tribunals; procedural issues; Comp…
Artikel utama berisi : Masalah kejahatan perang ; Integrasi Hukum humaniter dan HAM ke dalam doktrin, pendidikan, latiham dan operasi militer ; Analisis terhadap kejahatan perang di Aceh. Artikel pendukung (Rudi Rizki) tentang ICTY dan ICTR serta penerapan prinsip tanggung jawab negara dalam pelanggaran berat HAM. Kolom berisi: Konvensi tentang Larangan atau pembatasan penggunaan senjata konven…