Kajian akademik ini merupakan salah satu bahan usulan yang akan memberikan gambaran akan peran penting pemasyarakatan khususnya Balai Pemasyarakatan (BAPAS) di dalam proses peradilan dan pentingnya peran-peran ini untuk diakomodasi di dalam revisi (undang-undang) hukum acara pidana.
Buku ini menguraikan bagaimana negara-negara di berbagai belahan dunia menerapkan undang-undang perlindungan hak asasi manusia kepada rakyatnya, termasuk juga negara Republik Indonesia.
Menguraikan materi-materi tanggapan atas rancangan undang-undang RI tentang hukum acara pidana dari Departemen Hukum dan HAM RI sesuai dengan karakteristik hukum responsif menurut Nonet Selznik yaitu dengan lebih mengutamakan hak korban, hak pelapor, hak asasi dan hak tersangka secara seimbang bukan memberikan kewenangan yang sangat besar kepada aparat penegak hukum tanpa adanya tanggung jawab …
Bagian VI dan VII dari kertas posisi ini memuat isu perlindungan saksi dan korban dalam RUU KUHAP bagi perempuan.
Bagian empat dan lima dari kertas posisi in imemuat hak atas bantuan hukum dan hak bebas dari penyiksaan.
isi dari kertas posisi ini adalah merupakan pijakan untuk advokasi isu-isu strategis dalam KUHAP. Bagian ketiga ini berisi hak-hak tersangka dan terdakwa dalam KUHAP.
Merupakan kertas posisi yang dibuat oleh berbagai organisasi masyarakat yang tergabung dalam Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara (KuHAP). Bagian I dan II ini memuat politik hukum KUHAP dan prinsip-prinsip umum.
Memuat 20 bab menyangkut masalah KUHAP termasuk penyempurnaan, landasan, motivasi,tujuan,prinsip,ketentuan umum, serta ruang lingkup berlakunya KUHAP,fungsi dan peran polisi,penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan,penyitaan, pemeriksaan,hak dan kedudukan tersangka, bantuan hukum, penyerahan berkas perkara, penuntut umum, serta bentuk penghentian dan perubahan surat dakwaan.