Buku ini merupakan hasil riset terhadap putusan hakim yang dibangun atas premis nilai tertentu yang beresensi pada martabat manusia, moralitas hukum dan doktrin hukum prograsif. Tujuannya sekedar untuk memetakan apakah dari sejumlah putusan yang dapat diakses oleh peneliti terdapat muatan-muatan hukum responsif dan nilai-nilai hak asasi manusia atau sebaliknya.
Buku pegangan ini berisikan informasi mengenai upaya lembaga peradilan Kerajaan Belanda mereformasi kedudukan, peran, serta pelaksanaan fungsi dan kewenangannya agar mampu memenuhi ekspetasi publik, yaitu terselenggaranya kekuasaan kehakiman yang berwibawa, berkualitas dan efektif.
Buku ini mengkaji keberadaan mahkamah konstitusi yang membawa pembaruan terhadap sistem kekuasaan di Negara Republik Indonesia, pasca perubahan UUD 1945.
Tesis untuk memperoleh derajat magister dalam ilmu hukum pada universitas indonesia, sudah diterbitkan oleh Elsam dengan judul Konfigurasi politik dan kekuasaan kehakiman di Indonesia
Merupakan disertasi doktor yang diharapkan dapat memberi sumbangan bagi perkembangan pemikiran ilmu hukum, karena mengulas pengaruh kekuasaan pemerintahan di era Suharto terhadap pelaksanaan fungsi peradilan. Pengaruh kekuasaan pada proses penyidikan sampai pada putusan hakim, terutama kasus-kasus yang menyinggung kepentingan penguasa.
Membahas aspek-aspek kekuasaan kehakiman dan perkembangannya di Indonesia. Juga mendeskripsikan Mahkamah Konstitusi yang muncul setelah perubahan UUD 1945, pengujian perundang-undangan dan perkembangan pengaturan tentang kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum.
SDM yang baik merupakan salah satu unsur utama untuk menunjang keberhasilan suatu institusi dalam mencapai tujuannya.Dalm rangka meningkatkan kualitas itulah MA membuat studi untuk menyusun langkah yang komprehnsif dalam pembinaan SDM hakim.
Salah satu kelemahan dalam dunia peradilan adalah kurangnya sumber daya manusia, termasuk hakim. MA telah mencoba terus-menerus meningkatkan kualitas dan profesionalisme hakim melalui berbagai pendidikan dan latihan.Kertas kerja ini dimaksudkan agar di kemudian hari pendidikan para hakim dan pegawai pengadilan lainnya dapat lebih terarah.