Berdasarkan skripsi penulis yang mulanya bertopik 'Perkawinan transnasional sebagai konsekuensi logis sistem kapitalisme dunia', menguraikan fenomena perkawinan transnasional perempuan Indonesia dengan lelaki Taiwan yang tidak lepas dari dinamika sistem internasional.
Merupakan lanjutan buku bagian I. Menguraikan beberapa masalah sekitar statuta ICC (International Criminal Court) dan dampaknya terhadap UU no.26 tahun 2000 tentang pengadilan ham.Juga memuat tindak pidana transnasional yang dicantumkan dalam konvensi PBB tentang Transnational Organized Crime dan Convention Againts Corruption.
Berisi makalah-makalah dengan subyek: Identifikasi masalah KKR sebagai institusi dan kelemahan UU No.27 tahun 2004; KKR Indonesia:Identifikasi dan analisa masalah KKR Indonesia; Pencarian kebenaran dan investigasi pidana; Pemenuhan hak korban; Partisipasi publik dan dukungan politis dari pemerintah; KKR masyarakat sipil.
Menguraikan praktek pengoperasian, penjualan, dan transplantasi organ tubuh yang diambil dari tubuh pengikut Falun Gong di China. Dilengkapi dengan transkrip wawancara saksi.