Book
Hukum Tata Negara Indonesia
Sejak terjadinya reformasi di tahun 1998, tonggak sejarah baru dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia seolah dimulai dari awal. Dari tahun 1999 sampai dengan 2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan mendasar sebanyai empat kali, indonesia telah mengadopsikan prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, mulai dari pemisahan kekuasaan dan check balances sampai dengan penyelesaian konflik politik melalui jalur hukum, disamping itu lahir lembaga baru yang bernama Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Tidak tersedia versi lain