Book
Pembentukan organisasi advokat Indonesia: keharusan atau tantangan?
Proses pembentukan dan pilihan bentuk Organisasi Advokat harus dibuat secara hati-hati, memiliki orientasi yang jelas, dan mesti dilakukan secara partisipatif. Pilihan dibuat secara hati-hati maksudnya agar tidak mengulangi kesalahan di masa lalu, yang dapat berujung pada melanggengkan atau malah memperkeruh problematika yang ada. Orientasi yang jelas dimaksudkan untuk menegaskan arah pembentukan, yaitu meraih simpati masyarakat terhadap profesi advokat. Sedangkan secara partisipatif meksudnya adalah menjadikan momentum pembentukan Organisasi Advokat ini sebagai benar-benar media untuk melibatkan partisipasi setiap advokat baik secara individual maupun kelompok, baik yang ada di pusat maupun di daerah.
Tidak tersedia versi lain