Informasi mengenai perancangan peraturan (proses legilasi) dan teori-teori hukum di Indonesia yang dikaji secara jenaka dengan banyaknya memberikan ilustrasi gambar-gambar komik sehingga mudah untuk dipahami oleh kalangan usia apapun.
Proses pembentukan dan pilihan bentuk Organisasi Advokat harus dibuat secara hati-hati, memiliki orientasi yang jelas, dan mesti dilakukan secara partisipatif. Pilihan dibuat secara hati-hati maksudnya agar tidak mengulangi kesalahan di masa lalu, yang dapat berujung pada melanggengkan atau malah memperkeruh problematika yang ada. Orientasi yang jelas dimaksudkan untuk menegaskan arah pembentuk…
Merupakan analisa dan penjabaran atas temuan penelitian yang dilaksanakan oleh PSHK. Dimana pelaksanaannya melibatkan para advokat, masyarakat pengguna jasa advokat, dan anggota masyarakat umum di lima kota besar - Jakarta, Surabaya, Medan, Makasar dan Samarinda.