Digital_Files
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-114/J.A/10/1989 Tentang Clearing House Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Surat keputusan ini memuat delapan butir keputusan Jaksa Agung mengenai pengangkatan anggota clearing house, tugas pokoknya, rincian tugas dan fungsi, mekanisme rapat, tata cara penelitian dan tolok ukurnya, dan biaya kegiatan clearing house. Lampiran dari surat keputusan berisi nama dan jabatan anggota clearing house dan petunjuk pelaksanaan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain