Berisi: Perja rekrutmen; Diklat; standar minimum profesi jaksa; pembinaan karir; kode perilaku jaksa; pengawasan.
Surat keputusan ini memuat delapan butir keputusan Jaksa Agung mengenai pengangkatan anggota clearing house, tugas pokoknya, rincian tugas dan fungsi, mekanisme rapat, tata cara penelitian dan tolok ukurnya, dan biaya kegiatan clearing house. Lampiran dari surat keputusan berisi nama dan jabatan anggota clearing house dan petunjuk pelaksanaan.
Berisi: 1. Surat Keputusan Jaksa Agung RI tentang clearing house--2. Petunjuk pelaksanaan clearing house Kejaksaan Agung RI.