Book
Implementasi Mekanisme Komplain terhadap pelayanan publik berbasis pastisipasi masyarakat
Belum baiknya pelayanan publik disebabkan oleh tiga hal; pertama, belum ada peraturan yang secara tegas pro-masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, kedua, paradigma dan sikap pemerintah yang belum memprioritaskan isu kesejahteraan masyarakat, dan ketiga, kurang siapnya masyarakat dalam memperjuangkan hak untuk mendapatkan pelayanan publik (terutama pelayanan dasar) yang lebih berkualitas.
Implementasi mekanisme komplain terhadap pelayanan publik yang dikembangkan Pattiro mengarah pada tiga hal tersebut. Yaitu; pertama, melakukan advokasi kebijakan berupa Raperda Pelayanan Publik; kedua, memfasilitasi pemerintah daerah untuk melakukan institusionalisasi mekanisme komplain di instansi penyelenggara pelayanan publik; dan ketiga, memfasilitasi pengorganisasian masyarakat di tingkat komunitas agar lebih mampu terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Tidak tersedia versi lain