Book
Jejak-jejak hukum Islam dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (sebuah bunga rampai)
Dualisme hukum Islam dan hukum nasional, masih merupakan pembicaraan yang hingga kini tetap mengemuka dan cukup menarik. Satu sisi, hukum Islam berkaitan dan terkait dengan apa yang diistilahkan oleh Khalid M. Ishaque (1986), yakni adanya pondasi literatur yang telah memperoleh tempat suci, yaitu hadis, fiqih, material rijal (rantai perawi) awal dan tafsir al-Quran. Posisi keterikatan tersebut bukanlah tanpa konsekuensi logis. Dengan hal tersebut telah menjadikan semacam kesulitan tersendiri untuk menempatkan secara baik dan tepat posisi hukum Islam sebagai hukum religius dan hukum nasional sebagai hukum profan dalam bangunan yang lebih besar dengan tajuk sistem hukum nasional.
Tidak tersedia versi lain