Dualisme hukum Islam dan hukum nasional, masih merupakan pembicaraan yang hingga kini tetap mengemuka dan cukup menarik. Satu sisi, hukum Islam berkaitan dan terkait dengan apa yang diistilahkan oleh Khalid M. Ishaque (1986), yakni adanya pondasi literatur yang telah memperoleh tempat suci, yaitu hadis, fiqih, material rijal (rantai perawi) awal dan tafsir al-Quran. Posisi keterikatan tersebut …