Book
Delik-delik khusus kejahatan terhadap kepentingan hukum negara
Membahas kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya kejahatan yang ditujukan terhadap kepentingan hukum dari negara yang terjadi dalam praktik ketatanegaraan atau disebut kejahatan ketatanegaraan. Kejahatan itu meliputi: kejahatan terhadap keamanan negara; terhadap martabat presiden dan wakilnya; berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban dan hak kewajiban; terhadap ketertiban umum; dan kejahatan terhadap kekuasaan umum.
Tidak tersedia versi lain