Membahas kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya kejahatan yang ditujukan terhadap kepentingan hukum dari negara yang terjadi dalam praktik ketatanegaraan atau disebut kejahatan ketatanegaraan. Kejahatan itu meliputi: kejahatan terhadap keamanan negara; terhadap martabat presiden dan wakilnya; berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban dan hak kewajiban; terhadap ketertiban umum; dan kejahatan terh…