Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran mengenai situasi hukum dan politik pada peristiwa penghilangan orang secara paksa periode tahun 1997-1998 selama rezim orde baru, sehingga mendapatkan kesimpulan tentang hal-hal yang menyebabkan Komnas HAM kesulitan dalam upaya membawa kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998 ke pengadilan HAM ad hoc untuk kategori kasus …