Buku ini disusun ke dalam empat bagian, mulai dari pendahuluan yang merupakan pengantar dalam mempelajari hukum pidana internasional, sampai bagian terakhir yang membahas tentang Mahkamah Pidana Internasional. Bagian kesatu merupakan bagian pendahuluan yang menguraikan tentang hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional; kedudukan hukum pidana internasional dalam ilmu hukum; istilah …