Disusun oleh ILRC, FH Universitas Airlangga, FH Universitas Brawijaya, dan FH Universitas Hasanuddin, cetak biru pembaruan pendidikan hukum ini bertujuan mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan pendidikan hukum, memberikan landasan pijak bagi upaya pembaruan penyelenggaraan pendidikan hukum, menyebarluaskan konsep dan gagasan pengarusutamaan perspektif keadilan sosial dalam penyelenggaraa…
Menjelaskan bagaimanakah budaya ukum dan subbudaya hukum (kepentingan) masyaraakat Batak Toba pada umumnya, yang tidak menempatkan perempuan sebagai ahli waris dengan berbagai dampaknya bagi perempuan, menyebabkan kelmpok perempuan tertentu menciptakan budaya hukum dan subbudayanya sendiri.
Jurnal ini berisi tentang kumpulan artikel yang membahas perkawinan dan keluarga
Jurnal ini terdiri dari beberapa judul salah satunya Membongkar Mitos Perkosaan. Tulisan ini menegaskan bahwa pertanyaan tentang apakah perkosaan merupakan kejahatan kriminal sebenarnya mengada-ada. Perkosaan adalah kejahatan kriminal. Pelakunya adalah kriminal dan wajib dihukum.
temuan utama dalam penelitian ini menunjukkan bahwa dari perspektif perempuan batas pemisah yang menyejarah dan hegemonik dalam sistem peradilan di Indonesia telah runtuh, batas pemisah antara dominan perdata pidana hampir tidak ada lagi. perempuan pencari keadilan, siapapun dia, harus mendapatkan bantuan dan layanan hukum dalam institusi pengadilan terintegrasi tersebut.
Buku ini diterbitkan dalam suatu rangkaian penulisan tiga buku dalam ranah studi-studi Hukum dan Masyarakat, beserta metode penelitiannya. Ketiga buku itu diberi judul: (1) Hukum yang bergerak: Tinjauan Antropologi Hukum, (2) Sosiologi Hukum dalam Perubahan, (3) Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi.
Studi ini menjelaskan akses keadilan bagi perempuan Indonesia yang bekerja sebagai pekerja migran domestik di Uni Emirat Arab. Pilar-pilar dari akses keadilan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1. tersedianya hukum yang menjamin keadilan; 2. Pengetahuan hukum; 3. Identitas hukum;dan 4. Bantuan hukum.
MAsalah pencatatan sipil sekarang ini seolah-olah terabaikan dibandingkan dengan isu-isu popularitas politik yang temporer. Padahal substansinya begitu relevan dan memiliki urgensi bagi upaya rekonsiliasi nasional yang hendak mempertahankan integrasi nasional dalam semangat kesatuan dan persatuan bangsa. Untuk itu, dalam masalah pencatatan sipil ini, negara tidak dibenarkan melakukan pelanggara…
Daftar Isi: Perkembangan konsep negara hukum; Kedaulatan dan kekuasaan dalam UUD 1945 dalam pembentukan hukum di Indonesia; Kekerasan sosial dalam Pemilu 2004; Tindakan Polri atas kekerasan massa; Aspek perlindungan terhadap perempuan; Ketidakadilan gender dalam kasus perceraian; perlindungan hak anak.