Membicarakan mengenai Dekolonisasi di Timor-Timur terkait dengan norma HAM yaitu Hak untuk menentukan nasib sendiri (Right to self-determination). Tulisan ini pada dasarnya berpendapat bahwa tindakan Indonesia di Timor-Timur melanggar 2 norma fundametal hukum internasional yaitu right to self determination dan agresi.