Buku ini menganalisis dua aspek pluralisme hukum di Indonesia: wilayah politik pluralisme hukum dan wilayah konflik pluralisme hukum. Secara umum, analisis didasarkan pada kebijakan negara atas pluralitas hukum yang tercermin pada strategi hukum dan politik dalam menghadapi isu hukum tak resmi, serta berbagai konflik yang muncul dari interaksi antara hukum tak resmi dan hukum positif.