Laporan ini sebagai upaya masyarakat sipil untuk ikut bertanggungjawab membantu mengikis kejahatan penyiksaan di Indonesia. Laporan ini diserahkan kepada Komite Anti Penyiksaan PBB yang mereview laporan kedua (supplementary report) Pemerintah Indonesia pada tanggal 5-7 Mei 2008 dan kepada Prof. Manfred Nowak, Pelapor Khusus Penyiksaan PBB dalam kunjungannya ke Indonesia tahun 2007.
Lampiran berisi: Panduan Uni Eropa mengenai pembela HAM, Daftar tabel berisi: Tabel kekerasan terhadap pembela HAM tahun 2003 dan 2004, Pembela HAM korban kekerasan tahun 2003 dan 2004, Pelaku kekerasan terhadap pembela HAM, ketentuan hukum nasional yang mengancam pembela HAM dan jeratan undang-undang terhadap pembela HAM.