Laporan ini adalah bagian pertama dari sebuah analisa terhadap Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP atau Komisi) yang didirikan pada tahun 2005, secara bilateral oleh pemerintah Indonesia dan Timor-Leste. Laporan ini menganalisa proses pembentukan komisi, kerangka acuan (TOR) dan dengar pendapat publik yang telah dijalankannya.