Diversi adalah sebuah tindakan atau perlakuan untuk mengalihkan atau menempatkan pelaku tindak pidana anak keluar dari sistem peradilan pidana, sedangkan konsep restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana yang melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku dan korban, dan masyarakat. Kedua konsep ini baru dikenal dan dikembangkan di Indonesia.